Kelompok tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial-ekonomi–sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Usahatani tidak terlepas dari ketersediaan air, terlebih pada usahatani di wilayah irigasi karena mereka harus berurusan dengan petani lain untuk memperoleh air. Setiap petani pemakai air, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 2006 tentang irigasi pasal 10 ayat 1 wajib membentuk “Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)”.
Diperjelas dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, P3A adalah kelembagaan pengelolaan....
irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi. Peraturan ini secara implisit memberikan kesan bahwa batas kesamaan sumberdaya alam dalam definisi kelompok tani dibatasi oleh daerah layanan irigasi dan bahwa ketersediaan air bukan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan usahatani.
irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi. Peraturan ini secara implisit memberikan kesan bahwa batas kesamaan sumberdaya alam dalam definisi kelompok tani dibatasi oleh daerah layanan irigasi dan bahwa ketersediaan air bukan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan usahatani.
Di samping itu menjadikan seorang individu petani menjadi dua anggota kelembagaan untuk satu kegiatan usahatani. Kewajiban ini semakin merepotkan petani yang berada dalam wilayah administrasi yang berbeda dengan daerah layanan air. Di samping sebagai anggota kelompok tani dan P3A petani adalah anggota masyarakat dalam wadah RT/RW berikut kelompok sosial lainnya, minimal sebagai anggota suatu kegiatan keagamaan.
Fakta lain petani di Indonesia yang umumnya memiliki modal rendah membuat mereka berhubungan dengan lembaga ”keuangan” di tingkat desa mulai dari yang nonformal seperti rentenir maupun yang formal seperti koperasi untuk memperoleh modal. Maka seorang individu petani di suatu lokasi minimal tergabung dalam 5 kelembagaan (RT/RW/Dusun, kelompok keagamaan, kelompok tani, P3A dan koperasi). Kelembagaan tersebut berada dibawah tanggungjawab instansi pemerintah yang berbeda-beda, minimal sebanyak lima bidang dari 31 bidang urusan emerintah. Kondisi ini cukup memprihatinkan dan ternyata tidak terlepas dari
perhatian seorang pakar dari Badan Litbang Deptan sehingga dalam orasi ilmiahnya (Profesor Efendi Pasandaran, 2005) menekankan bahwa salah satu agenda kebijakan pemerintah yang penting adalah “perubahan mendasar dalam tatanan pemerintah terkait pengaturan air dalam lingkup politik, sosial ekonomi dan administrasi”. Ditegaskan pula bahwa dalam penataan perlu memperhatikan keterpaduan peran antara berbagai pelaku dan pemangku kepentingan dan memperhatikan keserasian berbagai keputusan yang dibuat pada berbagai jenjang mulai tingkat lokal sampai nasional.
Integrasi Optimalkan Kinerja Pembangunan Pertanian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007 Tanggal 9 Juli tentang pembagian urusan pemerintahan menyatakan jika selama ini sektor pertanian hanya menangani kelembagaan kelompok tani, menjadi juga bertanggung jawab dalam membina kelembagaan petani pemakai air.
Kelembagaan di tingkat pusat telah "membenahi" diri dan menentukan pembagian peran tanpa membuat suatu kelembagaan baru maka di tingkat petani juga perlu dilakukan "pembenahan" kelembagaan. Pembenahan yang perlu dilakukan di tingkat petani adalah dengan mengintegrasikan kelompok tani dan P3A. Integrasi, to make part in to a whole, dengan kata kunci : combine, merge, amalgamate, unite, bring a member in to a community on terms equal to other member. Equity dalam integrasi kelompok tani dan P3A lebih mudah dilaksanakan dan dicapai karena anggota kedua kelembagaan adalah individu yang sama.
Maka mengintegrasikan P3A ke dalam kelembagaan Gapoktan dianggap efektif. Peran-peran yang diharapkan dari pemerintah hendaknya diaktualisasikan dalam sub-bagian/seksi/devisi dalam struktur keorganisasian Gapoktan di mana P3A/GP3A merupakan salah satu sub-bagian/seksi/devisi yang ada. Selanjutnya kelembagaan integrasi baru ini disosialisasikan secara intensif sinergi dengan usaha memperkuat
Strategi ini akan mengoptimalkan kinerja pembagunan pertanian karena kegiatan lebih terfokus sehingga energi dan fasilitas pembangunan lebih terarah pemanfaatannya, hasilnyapun lebih cepat dicapai. Strategi tersebut terkesan "top down", namun pendekatan "top down" masih diperlukan masyarakat Indonesia dan perlu diingat tidak semua pendekatan "top down" memberikan hasil kurang bagus. Kunci keberhasilan (success story) kelembagaan yang disebutkan intinya adalah adanya trust, interdependency dan musyawarah yang dipimpin oleh seorang yang memiliki leadership dan orientasi bisnis yang kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar