Kelompok tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial-ekonomi–sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Usahatani tidak terlepas dari ketersediaan air, terlebih pada usahatani di wilayah irigasi karena mereka harus berurusan dengan petani lain untuk memperoleh air. Setiap petani pemakai air, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 2006 tentang irigasi pasal 10 ayat 1 wajib membentuk “Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)”. Diperjelas dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, P3A adalah kelembagaan pengelolaan....
